Pencarian

Ayo Registrasi Ulang Kartu SIM Dengan KTP Dan KK Jika Tidak Nomor Hangus !!!

  Nocan_official      

Aturan Baru BRTI, Masyarakat Dibatasi Maksimal Hanya 3 Nomor Untuk Satu NIK KTP Dan KK

Aturan baru  tentang kepemilikan nomor ponsel atau simcard telah disiapkan oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).aka dengan di tetapkannya aturan baru ini, masyarakat diberikan batasan untuk bisa memiliki maksimal hanya tiga nomor ponsel saja.

Aturan Baru Kemkominfo Registrasi Ulang Nomor Ponsel Dengan Nomor KTP Dan KK
Registrasi Ulang Kartu Prabayar
Hal ini seperti yang sudah diutarakan Komisioner BRTI Agus Harsoyo pada sebuah seminar nasional yang bertajuk "Menagih Langkah Nyata Industri Telekomunikasi Dan OTT Hadapi Konten Negatif" beberapa waktu lalu.

"Nantinya proses registrasi untuk satu operator yang dilakukan sendiri maksimal hanya boleh sampai tiga nomor. Kalau ingin lebih (nomornya), harus datang langsung ke gerai mereka, jadi tidak bisa seenaknya gonta-ganti nomor," kata Agung Harsoyo kepada awak media.

Registrasi Ulang Kartu Perdana Internet
Aturan BRTI Juga Berlaku Untuk Kartu Internet
Aturan tersebut akan diberlakukan demi mengurangi tindakan penyalahgunaan penggunaan kartu SIM ponsel yang kerap dilakukan oknum tidak bertanggung jawab.

"Nantinya operator telekomunikasi harus punya link khusus ke Dukcapil. Jadi setiap ada pelanggan baru yang melakukan registrasi, proses validasi langsung terhubung ke sistem Dukcapil," ungkapnya.

Dikutip dari laman Kominfo.go.id, KEMKOMINFO telah resmi menerbitkan kebijakan baru untuk registrasi kartu perdana telepon seluler berbasis KTP dan KK.

Demi peningkatan perlindungan hak pelanggan jasa telekomunikasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memberlakukan registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan  mulai tanggal 31 Oktober 2017.

Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Registrasi ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan terutama pelanggan prabayar sebagai komitmen Pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen serta untuk kepentingan national single identity.

Proses Registrasi
Pemerintah bersama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi telah melakukan langkah-langkah koordinasi dan kesiapan teknis implementasi  PM Kominfo No. 12 Tahun 2016 dan perubahannya. Beberapa poin penting pelaksanaan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi adalah sebagai berikut.

Registrasi Ulang Sim Sesuai KTP Dan KK Sms Kemkominfo
Sms Sosialisasi Kemkominfo
Diberlakukan  validasi data calon pelanggan dan pelanggan lama berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang terekam di databaseDirektorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

Registrasi dapat dilakukan langsung oleh calon pelanggan yang membeli kartu perdana, serta registrasi ulang bagi pelanggan lama.  Dampak dari tidak dilakukannya registrasi sesuai ketentuan ini adalah calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan pemblokiran nomor pelanggan lama secara bertahap.

Pelanggan dapat menghubungi layanan pelanggan masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi seputar info registrasi atau ke Ditjen Dukcapil untuk info data kependudukan.Ketentuan baru ini berlaku mulai 31 Oktober 2017.

Proses registrasi dimaksud meliputi verifikasi atau penyesuaian data oleh petugas penyelenggara jasa telekomunikasi, validasi ke database Ditjen Dukcapil dan aktivasi nomor pelanggan.

Cara registrasi sendiri kartu perdana bisa dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format, NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format, ULANG#NIK#Nomor KK# .

Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP–el) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.

Tonton Vudeo Panduannya Sekarang !



Validasi Registrasi
Proses registrasi dinyatakan berhasil apabila data yang dimasukkan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar tervalidasi. Namun jika data yang dimasukkan calon pelanggan dan pelanggan lama tidak dapat tervalidasi meskipun telah memasukan data yang sesuai dengan yang tertera pada KTP-el dan KK, maka pelanggan wajib mengisi Surat Pernyataan (sesuai lampiran pada Peraturan Menteri ini).

Surat ini menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar, sehingga calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang ditimbulkan dan secara berkala melakukan registrasi ulang sampai berhasil tervalidasi.
Setelah proses validasi, maka penyelenggara jasa telekomunikasi akan mengaktifkan nomor pelanggan paling lambat 1x24 jam.

Batas Akhir Masa Registrasi
Batas Waktu Registrasi Ulang Kartu Prabayar
Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyelesaikan registrasi ulang pelanggan prabayar yang datanya belum divalidasi paling lambat tanggal 28 Februari 2018. Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyampaikan laporan kemajuan proses registrasi ulang pelanggan prabayar setiap 3 (tiga) bulan kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) selama jangka waktu registrasi ulang.

Perpanjangan batas waktu penyesuaian pelaksanaan registrasi pelangan jasa telekomunikasi ini mempertimbangkan kesiapan dan kehandalan sistem untuk melakukan validasi data pelanggan dan mempertimbangkan perlindungan terhadap kepentingan pelanggan jasa telekomunikasi.

Provider Mendukung Penuh Kebijakan Baru Registrasi Berbasis NIK KTP Dan KK

Dukungan Penuh Atas Kebijakan Pemerintah Dari Provider
Para provider telekomunikasi di Indonesia menyatakan dukungan sepenuhnya pada kebijakan pemerintah tersebut. Vice Presiden Telkomsel, Adita Irawati menegaskan, jika batas waktu yang ditentukan belum juga melakukan registrasi ulang, maka nomor ponsel tersebut dengan terpaksa di blokir.

Ini berlaku juga bagi kartu perdana internet. Irawati mengungkapkan, meski pembatasan kepemilikan simcard ponsel dengan jatah maksimal hanya 3 nomor tersebut berisiko berpengaruh pada penjualan jenis kartu perdana internet, pihak penyedia layanan akan tetap pelanggan untuk melakukan registrasi demi kenyamanan dan keamanan konsumen itu sendiri.

Namun begitu, Ia menjelaskan, ada kelonggaran diberikan KOMINFO untuk kemungkinan memiliki kartu ke-4 asalkan harus melalui gerai operator yang bersangkutan.

logoblog

Thanks for reading Ayo Registrasi Ulang Kartu SIM Dengan KTP Dan KK Jika Tidak Nomor Hangus !!!

Previous
« Prev Post

No comments:

Post a Comment

Share pengalaman seru kamu terkait info dan trik internet murah ulasan kita kali ini gaez. Komentar kamu akan di moderasi, dan setiap komen yang out of topic, sorry yee gak akan di publish.